Kejaksaan Tinggi Bengkulu Melaksanakan Pendampingan Hukum dalam Rangka Pemutakhiran Data dan Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Kejaksaan Tinggi Bengkulu Melaksanakan Pendampingan Hukum dalam Rangka Pemutakhiran Data dan Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Bengkulu, 3 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum dalam rangka Pemutakhiran Data dan Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini difokuskan pada upaya peningkatan akurasi data serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Rejang Lebong. Pendampingan dilaksanakan sebagai bagian dari kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pelaksanaan kegiatan, dilakukan pembagian tim verifikasi dan pendataan:
Tim 1 melaksanakan pendataan di PT. Pebana, PT. Al-Ikhlas Dikipo, dan PDAM Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong.
Tim 2 melaksanakan pendataan di PT. Bio Karya Ite (Bio Ite Sui), PLN (kroscek PLTMH Air Elang), serta Cucian Mobil Puspita.
Setiap tim melakukan verifikasi data, sosialisasi kewajiban pajak, serta identifikasi potensi peningkatan PAD. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak daerah, memastikan akurasi data, serta mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung optimalisasi PAD dan memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui pendampingan hukum yang berkesinambungan.