Bidang Pengawasan
tugas asisten bidang pengawasan :melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern semua unsur kejaksaan baik pada kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri maupun cabang kejaksaan negeri di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan kepala kejaksaan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.fungsi asisten bidang pengawasan :penyusunan rencana dan program kerja bidang pengawasan serta laporan pelaksanaan nya;menyiapkan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan;pelaksanaan pemeriksaan terhadap kinerja dan keuangan terhadap satuan-satuan kerja pada kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijaksanaan pimpinan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan;pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgun ...