Kejaksaan Tinggi Bengkulu Gelar Kegiatan Pendampingan Hukum Optimalisasi PAD di Kabupaten Bengkulu Utara

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Gelar Kegiatan Pendampingan Hukum Optimalisasi PAD di Kabupaten Bengkulu Utara

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Gelar Kegiatan Pendampingan Hukum Optimalisasi PAD di Kabupaten Bengkulu Utara.
Bengkulu, 27 September 2025. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan PAD melalui upaya penertiban dan penagihan kewajiban pajak dari berbagai entitas usaha yang beroperasi di daerah tersebut.
Pendampingan ini dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta menjamin kelancaran proses optimalisasi PAD. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pendampingan Hukum, Oktalian Darmawan, S.H., M.H. beserta jajaran, yang memimpin langsung tim-tim JPN di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari, mulai tanggal 23 September 2025 hingga 26 September 2025.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD, dengan tetap menjunjung tinggi asas kepatuhan hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami