Ekspose Restoratif Justice Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Tersangka Pauzi Nanjaya alias Pauzi Bin Mardinus.

Ekspose Restoratif Justice Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Tersangka Pauzi Nanjaya alias Pauzi Bin Mardinus.

Ekspose Restoratif Justice Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Tersangka Pauzi Nanjaya alias Pauzi Bin Mardinus.

Bengkulu, 28 Juli 2025. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., M.H., beserta jajaran hari ini telah melaksanakan ekspose keadilan restoratif kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI atas penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan tersangka Pauzi Nanjaya alias Pauzi Bin Mardinus. Ekspose ini membahas Perkara yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lebong.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rivaldo Mahendra Bin Sutopo. Berdasarkan VISUM ET REPERTUM RSUD Lebong Nomor: 469//VER/I/2025/RSUD tertanggal 12 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. David Ari Wibowo Simare-mare, ditemukan luka memar pada kepala atas, kelopak mata kiri bawah, mulut atas, serta luka robek pada bagian dalam mulut bawah korban. Meski demikian, korban masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari.

Setelah dilakukan pembahasan dalam ekspose dan mempertimbangkan aspek yuridis serta kemanusiaan, perkara ini dinyatakan layak untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice), dengan alasan sebagai berikut:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan;
3. Tersangka mengakui kesalahannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
4. Korban telah memberikan maaf kepada tersangka secara sukarela;
5. Tersangka dan korban telah berdamai;
6. Proses perdamaian dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi;
7. Masyarakat setempat memberikan respon positif atas penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan menyelesaikan perkara dengan semangat pemulihan, bukan pembalasan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami