Kejati Bengkulu Lanjutkan Penyitaan Aset Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara
Kejati Bengkulu Lanjutkan Penyitaan Aset Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara.
Bengkulu, 29 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Penyidik kembali melaksanakan langkah hukum penting dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara. Hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penyitaan terhadap aset milik dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Bebby Hussy dan Sutarman.
Penyitaan dilakukan dengan pemasangan plang sita di tiga titik lokasi berbeda yaitu
Satu bidang tanah beserta bangunan atas nama Sutarman di Desa Taba Penanjung, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dua bidang tanah atas nama Bebby Hussy di Desa Taba Pasemah, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan:
1.Surat Permohonan Penyidik Nomor B-4197/L.7/Fd.2/8/2025 tanggal 6 Agustus 2025.
2.Penetapan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor: 407/Pid.B.Sita/2025/PN Agm tanggal 13 Agustus 2025.
3.Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1069/L.7/Fd.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan secara sah berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Proses pemasangan plang penyitaan dilaksanakan dengan pengamanan dan pencatatan administrasi secara resmi, guna menjamin kepastian hukum terhadap aset yang terkait dengan perkara ini.
Melalui langkah ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bengkulu.