Kejaksaan tinggi bengkulu senin 28 juli 2025, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi pertambangan di Bengkulu.
Kejaksaan tinggi bengkulu senin 28 juli 2025, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi pertambangan di Bengkulu.
Terbaru ada dua orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyusul Bebby Hussy CS, Senin (28/7/2025) usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dua orang tersangka tersebut merupakan tersebut Pejabat BUMN yakni Kepala Cabang Sucopindo Bengkulu, IS dan ES selaku Direktur PT Ratu Samban Minning yang juga Bos Tambang Bengkulu.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan untuk Kepala Cabang Sucopindo perannya dengan memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara, agar menunjukkan hasil yang lebih baik dari kondisi sebenarnya.
Hal ini dilakukan untuk memuluskan proses penjualan batu bara dan memperbesar keuntungan ilegal pihak perusahaan, sekaligus mengelabui negara atas potensi pendapatan dari hasil tambang manipulasi ini disebut-sebut terjadi secara sistematis dan diketahui oleh para pimpinan perusahaan tambang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan di Lapas Bentiring.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, Kerugian negara yang timbul mencapai 500 Milyar rupiah yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar. Bahkan Kejati Bengkulu sudah membawa langsung ahli Forensik dari Fakultas Ekonomi Tadulako Provinsi Sulawesi Tengah ke lokasi dua Tambang milik PT RSM yang berada desa sekayun Kecamatan Bang Haji dan desa Lubuk Resam Kecamatan Taba Penajung di Bkl