Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H. beserta jajaran hari ini telah melaksanakan ekspose keadilan restoratif kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum JAMPIDUM)

Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H. beserta jajaran hari ini telah melaksanakan ekspose keadilan restoratif kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum JAMPIDUM)

Bengkulu, 4 Agustus 2025. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H. beserta jajaran hari ini telah melaksanakan ekspose keadilan restoratif kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) atas perkara tindak pidana yang melibatkan tersangka Alan Juliansyah Bin Jalaludin. Perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Ekspose ini membahas perkara yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

Tersangka Alan Juliansyah Bin Jalaludin disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 355 KUHP atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap korban bernama Pujiza Hartati Binti Nur Hadi (Alm).

Berdasarkan hasil ekspose dan serangkaian pertimbangan, perkara ini dinyatakan layak untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan alasan sebagai berikut:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
3. Pihak tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah meminta maaf kepada pihak korban, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
4. Antara tersangka dengan korban telah melaksanakan perdamaian secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, maupun intimidasi;
5. Masyarakat melalui aparat pemerintah setempat merespon positif terhadap penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Melalui penyelesaian perkara ini secara keadilan restoratif, diharapkan tercipta keadilan yang lebih humanis, memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat secara menyeluruh.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami