Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Gubernur Bengkulu
Bengkulu, 25 November 2025. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Gubernur Bengkulu, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu dengan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bengkulu, bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026. Kebijakan pidana kerja sosial merupakan bentuk pembaruan hukum pidana nasional yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan (restoratif), khususnya bagi pelaku tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat untuk tidak menjalani pidana penjara.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., menegaskan bahwa “penandatanganan MoU dan PKS ini adalah langkah awal dari komitmen besar untuk menghadapi perubahan sistem hukum pidana di Indonesia.” Beliau menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan pondasi penting bagi Provinsi Bengkulu dalam mempersiapkan implementasi KUHP baru secara profesional dan terkoordinasi.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Daerah dan Kejaksaan berkomitmen menyediakan sarana, lokasi, serta mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang efektif, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kesiapan daerah menjadi unsur penting dalam memastikan pidana kerja sosial dapat diimplementasikan secara optimal ketika KUHP nasional resmi berlaku.
Acara ini dihadiri dan disaksikan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., yang sekaligus memberikan sambutan dan pemaparan mengenai implementasi kebijakan pidana kerja sosial. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu turut hadir dan memimpin rangkaian kegiatan.
Melalui MoU dan PKS ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Bengkulu dapat berjalan optimal.