Pembekalan Penggunaan Anggaran Tahun 2025 dan Sosialiasi Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024
Bengkulu, 8 Januari 2025 – Dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengikuti kegiatan Pembekalan Penggunaan Anggaran Tahun 2025 dan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., beserta seluruh asisten da koordinator di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang tata kelola keuangan negara di tahun 2025 sekaligus menyosialisasikan aturan terbaru terkait organisasi dan tata kerja Kejaksaan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024.
Melalui pembekalan ini, diharapkan para pejabat Kejaksaan dapat mengoptimalkan kinerja, meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, dan menjalankan tugas sesuai prinsip-prinsip good governance. Kegiatan berlangsung dengan penuh keseriusan dan diikuti dengan diskusi interaktif terkait implementasi peraturan baru ini.