Tim Penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru atau keenam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh Perbankan kepada PT Desaria Plantation Mining

Tim Penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru atau keenam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh Perbankan kepada PT Desaria Plantation Mining

Bengkulu, 29 Agustus 2025 - Tidak ada kata istirahat bagi Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam menggedor perkara tindak pidana Korupsi yang ada di Provinsi Bengkulu. Tim Penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru atau keenam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh Perbankan kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM).

Penetapan tersangka atas nama SDA yang selaku pejabat perbankan

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum Denny Agustian dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Ketua Tim Penyidikan, Candra Kirana mengatakan tersangka ini ditetapkan usai terpenuhi unsur tindak pidana Korupsinya. Dimana tersangka yang berperan sebagai Kepala Bagian Analisis Resiko Kredit Perbankan yang bertugas melakukan analisis terhadap kredit, namun nyatanya bekerja dengan tidak benar sehingga pengajuan kredit sudah dinyatakan tidak benar sejak awal.

"Tersangka ini sebagaimana tugasnya melakukan analisa terhadap pengajuan kredit. Namun dalam prosesnya sejak awal memang terjadi tidak kebenaran," ungkap Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo.

Saat ditanya, apakah ada pihak lain yang terseret, Kasi Penyidikan menyatakan hal tersebut bisa saja dan semuanya terbuka. Usai ditetapkan tersangka, Swasti Dian Anggrani langsung dibawa ke Lapas Perempuan Bengkulu untuk dititipkan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.

Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang yang sama Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kejati Bengkulu sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yakni ZA selaku Mantan Direktur Bisnis Perbankan, SA yang sebelumnya menjabat sebagai pensiunan Pegawai Perbankan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro tahun 2004 -2019, FA selaku pegawai Perbankan, RS selaku Pemilik Perusahaan PT DPM dan NS selaku direktur PT DPM

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami