Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pasang Plang Penyitaan pada Aset Tersangka Korupsi Pertambangan Batu Bara

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pasang Plang Penyitaan pada Aset Tersangka Korupsi Pertambangan Batu Bara

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pasang Plang Penyitaan pada Aset Tersangka Korupsi Pertambangan Batu Bara.

Bengkulu, 19 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan pemasangan plang penyitaan pada aset milik tersangka perkara tindak pidana korupsi pertambangan batu bara atas nama Bebby Hussy, Sakya Hussy, dan Agusman. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan senilai 30 Miliar lebih yang tersebar pada 15 titik lokasi berbeda, kantor milik PT. Inti Bara Perdana (IPB), serta alat berat berupa 5 unit mobil operasional, 3 unit Truk, 11 Unit Excavator serta 7 Bucket cadangan, 16 Unit Off Highway Truck, 2 unit Bulldozer, 2 unit Wheel Loader, 1 unit Motor Grader dan 1 unit Vibrating Roller.
Pemasangan plang penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Kejati Bengkulu, Wenharnol.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan:
1.Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1060/L.7/Fd.2/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025; dan
2.Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 56/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tanggal 11 Agustus 2025.

Pemasangan plang ini merupakan langkah nyata Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam rangka mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, guna mendukung proses penegakan hukum serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan konsistensi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami