Press Release Terkait Putusan Perkara atas nama terhadap Muhammad Ansori alias Ansori bin Herman

Press Release Terkait Putusan Perkara atas nama terhadap Muhammad Ansori alias Ansori bin Herman

Press Release Terkait Putusan Perkara atas nama terhadap Muhammad Ansori alias Ansori bin Herman

Bengkulu 14 Agustus 2025 - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025, Pengadilan telah membacakan putusan perkara pidana atas nama Muhammad Ansori alias Ansori bin Herman.

Perkara ini merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf C, D, dan E Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta peraturan terkait, termasuk penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Perkara ini bermula dari penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut:

Pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Kerugian negara terbukti sebesar Rp367.744.271.

Denda sebesar Rp367.744.271, sehingga total kewajiban pembayaran menjadi Rp735.488.542 (dua kali jumlah kerugian negara).

Amar putusan Pengadilan pada hari ini:

1. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun terhadap terdakwa.
2. Menetapkan kerugian negara dan denda sesuai tuntutan JPU.

Dengan demikian, seluruh pasal yang didakwakan oleh JPU diterima oleh majelis hakim, termasuk nilai kerugian negara dan besaran denda. Perbedaan hanya terletak pada lama pidana penjara, yaitu dari tuntutan 4 tahun menjadi putusan 3 tahun.

Terhadap putusan tersebut, JPU menyatakan “pikir-pikir”.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami