Kejati Bengkulu Dorong Penataan Tata Ruang dalam Pembahasan Reformasi Agraria

Kejati Bengkulu Dorong Penataan Tata Ruang dalam Pembahasan Reformasi Agraria

Kejati Bengkulu Dorong Penataan Tata Ruang dalam Pembahasan Reformasi Agraria

Bengkulu, 24 September 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Forkopimda terkait pembahasan Reformasi Agraria di Provinsi Bengkulu yang bertempat di Kantor Gubernur Bengkulu.

Rapat koordinasi ini menjadi wadah strategis untuk menyatukan langkah antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya dalam membahas isu-isu krusial seputar pelaksanaan reforma agraria. Salah satu fokus utama yang disoroti adalah masih tingginya konflik pertanahan di Provinsi Bengkulu yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, maupun hukum.

Berdasarkan pemaparan, terungkap berbagai bentuk konflik lahan yang sering muncul di lapangan, di antaranya: okupasi lahan oleh masyarakat, penolakan pembangunan perkebunan kelapa sawit, tumpang tindih kepemilikan lahan, penelantaran lahan oleh perusahaan, komplain penggantian komoditi di lahan perusahaan, perusahaan yang belum memiliki HGU, tuntutan masyarakat atas lahan, pencurian TBS/lateks, hingga desakan masyarakat terhadap kewajiban pembangunan plasma oleh perusahaan.

Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penataan ruang sebagai bentuk penguatan kelembagaan dalam tata kelola pertanahan. “Nanti kita akan bentuk kepengurusan tata kelolanya, sebagaimana yang telah kami lakukan dalam kasus Mega Mall, dengan harapan dapat meminimalisir efek sosial yang timbul,” ujarnya.

Melalui forum koordinasi ini, seluruh pemangku kepentingan menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan solusi yang adil, seimbang, dan berkelanjutan. Reforma agraria diharapkan tidak hanya menjadi agenda regulasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kesenjangan sosial, serta terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami