Kejati bengkulu Tetapkan Mantan Direktur Bisnis BRI Agro Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

Kejati bengkulu Tetapkan Mantan Direktur Bisnis BRI Agro Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

Kejati bengkulu Tetapkan Mantan Direktur Bisnis BRI Agro Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

BENGKULU, 26 Agustus 2025,- Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan saksi, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank BRI Agro kepada PT. Desaria Plantation Mining (PT DPM).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum Denny Agustian dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo mengatakan, penetapan berdasarkan Surat Perintah Penetapan TSK Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRIN-1177/L.7/Fd.2/08/2025, Berdasarkan Penyidikan Khusus terhadap Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRIN-1178/L.7/Fd.2/08/2025 dan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRIN-1179/L.7/Fd.2/08/2025.

"Kepada tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Denny.

Kasi Penyidikan menambahkan, penetapan tersangka bernama ZA selaku mantan direktur Bisnis BRI Agro yang saat ini menjadi Bank Raya Indoensia tahun 2016, usai memenuhi unsur tindak pidananya. Tersangka ini sebagai perannya selaku mantan direktur Bisnis, terindikasi melakukan penyalagunaan atau melawan hukum dalam pemberian kredit. Dimana pencairan kredit hanya bisa dilakukan atas persetujuan tersangka.

"Peran tersangka melakukan persetujuan kredit. Rupanya berjalannya waktu terjadinya kredit macet hingga faktanya saat ini jaminan tinggal 24 milyar rupiah dengan uang yang diterima 48 milyar rupiah ditambah lagi bunganya," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

"Sudah 11 kali lelang namun tidak ada peminat, seharusnya uang digunakan untuk perkebunan tapi tidak terlasaksana atau tidak dilakukan," ungkap Danang.

Selanjutnya usai ditetapkan tersangka, bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk proses lebih lanjut.

Sebelumnya Kejati Bengkulu sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu :
SA selaku pensiunan PT Bank Raya Indonesia TBK
FA selaku pegawai PT Bank Raya Indonesia TBK

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami