Kejaksaan Tinggi Bengkulu Mengikuti pengarahan terkait berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP) yang baru
@kejaksaan.ri
Kejaksaan Tinggi Bengkulu Mengikuti pengarahan terkait berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Bengkulu, 6 Januari 2026 – Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengikuti pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan pengarahan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengikuti kegiatan ini dari Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pengarahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif serta menyamakan persepsi jajaran kejaksaan dalam menghadapi masa transisi dan implementasi KUHP serta KUHAP baru dalam penegakan hukum pidana.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H., serta diikuti oleh para pejabat struktural dan jaksa pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran kejaksaan dapat memahami perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum dapat berjalan secara optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.