Kejaksaan Tinggi Bengkulu Gelar penyuluhan dan penerangan hukum di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP) Provinsi Bengkulu
Kejaksaan Tinggi Bengkulu Gelar penyuluhan dan penerangan hukum di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu.
Bengkulu, 25 September 2025. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Intelijen menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dengan tema “Membangun Clean and Good Governance Bebas dari Korupsi” bertempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu.
Materi disampaikan oleh Dr. Riky Musriza, S.H., M.H., didampingi oleh tim Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, yaitu Yuli Herawati, S.H., M.H., Yordan M. Betsy, S.H., Marliana Dahlia Sari, S.H., dan Ira Karina, S.H.
Dalam pemaparannya, Kejati Bengkulu menekankan pentingnya penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Materi yang disampaikan antara lain mengenai definisi korupsi, penyebab terjadinya korupsi, dampak yang ditimbulkan, serta upaya pencegahan melalui peningkatan integritas dan kepatuhan hukum bagi ASN. Paparan juga menjelaskan tentang peran strategis ASN dalam membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para ASN di lingkungan DPMPTSP Provinsi Bengkulu lebih memahami potensi kerawanan korupsi di bidang pelayanan perizinan dan investasi serta mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus melaksanakan program penyuluhan hukum secara berkesinambungan, sebagai langkah nyata dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta membangun tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Bengkulu.