Ekspose Keadilan Restoratif Perkara Helli Sumantri Als Jiger alm) Amir Hamzah
Ekspose Keadilan Restoratif Perkara Helli Sumantri Als Jiger (alm) Amir Hamzah.
Bengkulu, 16 September 2025. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., M.H beserta jajaran hari ini telah melaksanakan ekspose keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) atas perkara tindak pidana yang melibatkan tersangka Helli Sumantri Als Jiger (alm) Amir Hamzah. Perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Ekspose ini membahas perkara yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Tersangka Helli Sumantri alias Jiger (alm) Amir Hamzah disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP atas dugaan tindak pidana penadahan, dengan korban Dedi Dahmudi bin almarhum Abdul Rahmat, perwakilan dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Berdasarkan hasil ekspose dan serangkaian pertimbangan, perkara ini dinyatakan layak untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan alasan sebagai berikut:
•Pihak UMB tidak keberatan untuk diselesaikan diluar pengadilan.
•Telah tercapai perdamaian antara Universitas Muhammadiyah Bengkulu (diwakili oleh Dedi Damhudi) dengan tersangka.
•Tersangka belum mendapatkan keuntungan.
•Pintu Teralis toilet telah dikembalikan dan diterima oleh Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
•Tersangka menunjukan penyesalan yang mendalam dan berjanji akan lebih hati hati dan tidak akan mengulangi perbuatan.
•Tersangka merupakan tulang pungung keluarga dengan tanggungan 3 orang anak yang masih kecil
•Tidak ada means rea hanya ketidak hati - hatian.
Melalui keputusan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mengedepankan prinsip keadilan yang humanis, proporsional, dan bermanfaat bagi masyarakat, sesuai dengan kebijakan penegakan hukum restoratif yang diusung oleh Kejaksaan Republik Indonesia.