Kejaksaan Tinggi Bengkulu Lakukan Penyitaan dan Pemasangan Plang Sita Aset Terkait Perkara Dugaan Korupsi Jalan Tol Bengkulu–Curup
-
@kejaksaan.ri
Kejaksaan Tinggi Bengkulu Lakukan Penyitaan dan Pemasangan Plang Sita Aset Terkait Perkara Dugaan Korupsi Jalan Tol Bengkulu–Curup
Bengkulu, 16 Desember 2025.Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas nama Hartanto dengan luas 180 m².
Objek yang disita berlokasi di Kecamatan Gading Cempaka, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, dengan alamat terkini Perumahan Bumi Raflesia, Jalan Mahakam Blok A Nomor 12, RT 20 RW 03, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT–2106/L.7.5/Fd.2/12/2025, dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up harga pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Curup yang terjadi pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2020.
Kegiatan penyitaan dan pemasangan plang sita dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya pengamanan barang bukti dan mendukung proses pembuktian dalam penyidikan perkara dimaksud.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan menghambat pembangunan.
#KejaksaanTinggiBengkulu
#KejatiBengkulu
#PenyitaanAset
#PlangSita
#PenegakanHukum
#PemberantasanKorupsi
#Tipikor
#JalanTolBengkuluCurup
#TransparanDanAkuntabel
#KejaksaanRI2 hari