Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyelenggarakan Seminar dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyelenggarakan Seminar dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana

Bengkulu, 25 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyelenggarakan Seminar dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana.”

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., beserta jajaran Para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu, Kepala Tata Usaha, Koordinator, Pejabat Eselon IV/V, serta Jaksa Fungsional. Selain itu, turut hadir peserta dari kalangan akademisi dan mahasiswa, di antaranya dari Universitas Bengkulu, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, serta Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H. menegaskan bahwa gagasan Deferred Prosecution Agreement (DPA) menjadi topik penting yang kini banyak dibicarakan, baik di kalangan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. “Konsep ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan hukum modern di Indonesia. Pendekatan ini memberikan alternatif penyelesaian perkara yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan hukum,” ujarnya.
Seminar menghadirkan dua narasumber utama, yakni:
1. Drs. Arifin, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu) yang memaparkan pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam penerapan prinsip follow the money dan follow the asset. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh proses pidana semata, melainkan juga pemulihan aset negara yang dirugikan.
2. Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang menjelaskan secara akademis konsep Deferred Prosecution Agreement. Ia menekankan bahwa penerapan DPA dapat menjadi instrumen efektif untuk mengurangi beban perkara di pengadilan, mempercepat pemulihan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang kooperatif.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami