Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Tindak Pidana Khusus Pidsus) kembali melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Mega Mall Bengkulu yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp194 miliar
Bengkulu, 17 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Mega Mall Bengkulu yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp194 miliar. Pada hari ini, perkara tersebut resmi memasuki Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti berupa 7 Box dokumen penting terkait tindak pidana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu kemudian tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Dr, Yeni Puspita, S.H., M.H selaku jaksa penuntut umum, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka Ahmad Kanedi - Mantan Walikota Bengkulu Periode 2007-2012 (mantan anggota DPD RI) telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dilimpahkan ke JPU untuk proses persidangan. Kejati Bengkulu menegaskan bahwa persidangan perkara ini akan digelar setelah adanya penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh pengadilan Tipikor Bengkulu sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara Mega Mall Bengkulu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pemulihan kerugian keuangan negara. Setiap tahapan proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas di persidangan.