Inspektur Tambang Wilayah Bengkulu tersangka 12 Kasus Dugaan Korupsi Tambang
Inspektur Tambang Wilayah Bengkulu tersangka 12 Kasus Dugaan Korupsi Tambang
Bengkulu, 25 Agustus 2025 – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi Pertambangan di Bengkulu. Penetapan tersangka ke 12 ini usai bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan jika tersangka yang ditetapkan yakni NA (atau T. NA) adalah Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk wilayah Bengkulu, yang menjabat pada tahun 2024 dan 2025.
"Dari rangkaian pemeriksaan. Beliau bersama dengan dua rekannya melanggar Grativikasi yang melanggar pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 undang undang tindak Pisana Korupsi," kata Denny Agustian.
Ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, tersangka ini mendapatkan pekerjaan atau uang dengan total sebesar 1 milyar dari tersanga BH. Perbuatan ini dalam rangka mensukseskan PT RSM agar beberapa persyaratan terpenuhi sehingga ia mendapatkan imbalan yang tidak benar.
Untuk uang sendiri, diberikan oleh tersangka SU dengan uangnya diperoleh dari Bebby Hussy.
"Kita sudah tetapkan tersangka tiga orang untuk Suap atau Gratifikasi. Peran tersangka NA seharusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan," kata Danang Prasetyo.
Dalam kasus ini sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sudah sebelumnya kembali mengamankan sebuah mobil Fortuner Hitam milik Tersangka BH dirumah tersangka AW yang terlibat kasus Perintangan.
Sebelumnya Kejati Bengkulu sudah menahan 11 orang tersangka
IS (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu),
ES (Direktur PT Ratu Samban Mining),
BH (Komisaris Tunas Bara Jaya),
SH (General Manager PT Inti Bara Perdana),
JS (Direktur Utama Tunas Bara Jaya),
AG (Marketing PT Inti Bara Perdana),
SU (Direktur Tunas Bara Jaya),
DA (Komisaris PT Ratu Samban Mining),
SSH (oknum pejabat Kementerian ESDM selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Ex Officio Kepala Inspektur Tambang periode April 2022–Juli 2024).
AW, anak dari Herry (adik kandung tersangka utama Bh), dan
AP, anak dari Yanto (adik dari menantu Bh).