Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar kegiatan Penerangan Hukum di SMA Negeri 6 Bengkulu dengan mengangkat tema “Pencegahan terhadap Beberapa Tindak Pidana yang Sering Terjadi di Kalangan Pelajar
Bengkulu, 11 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar kegiatan Penerangan Hukum di SMA Negeri 6 Bengkulu dengan mengangkat tema “Pencegahan terhadap Beberapa Tindak Pidana yang Sering Terjadi di Kalangan Pelajar.”
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar, khususnya terkait potensi tindak pidana yang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun pergaulan remaja. Dalam pemaparan, disampaikan faktor penyebab terjadinya tindak pidana di kalangan pelajar, termasuk pengaruh faktor internal seperti mentalitas, kebiasaan buruk, dan lemahnya pengawasan, serta faktor eksternal berupa lingkungan pergaulan.
Selain itu, dipaparkan pula upaya penanggulangan yang dapat dilakukan, antara lain melalui pembinaan rutin, peningkatan pengawasan orang tua, serta peran aktif pihak sekolah dan masyarakat dalam memberikan penyuluhan untuk mencegah tindak pidana di kalangan pelajar.
Dalam kesempatan tersebut, Ristianti Andriani, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan JMS penyuluhan dan penerangan hukum ini diharapkan menjadi bekal berharga bagi pelajar dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman. Ia menegaskan bahwa pelajar SMA Negeri 6 Bengkulu adalah generasi penerus bangsa yang kelak akan menggantikan para pemimpin, termasuk aparat penegak hukum.
Sementara itu, Ira Karina, S.H. memberikan materi mengenai aturan hukum dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selanjutnya, Yordan M. Besty, S.H. menjelaskan tentang Undang-Undang Perlindungan Anak serta contoh perilaku melanggar hukum di kalangan pelajar. Ia menegaskan bahwa jaksa tidak hanya berperan dalam penuntutan, tetapi juga dapat memberikan pendampingan dan dukungan psikologis kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap para siswa dapat meningkatkan kesadaran hukum, menjauhi perilaku yang berpotensi melanggar hukum, serta menjadi generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan taat aturan.