Kejati Bengkulu Tetapkan Direktur Utama dan Kadiv Perbankan Jadi Tersangka
Kejati Tetapkan Direktur Utama dan Kadiv Perbankan Jadi Tersangka
BENGKULU, 09 September 2025,- Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Senin malam (8/9/2025) tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pemberian Fasilitas Kredit Perbankan kepada PT Desaria Plantation Mining (PT. DPM).
Keluar dengan menggunakan Rompi Tahanan Kejati Bengkulu sekitar pukul 11 malam lewat, dua orang tersangka ketujuh dan kedelapan yakni bernama NJR warga Provinsi Jawa Barat dan IKS warga DKI Jakarta.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan jika peran tersangka ini yakni iks selaku Mantan Direktur Utama Perbankan yang bertanggung jawab dalam proses pemberian fasilitas kredit dan NJR selaku Kepala divisi Pengendalian Resiko Kredit yang seharusnya mengetahui proses dan akibat pemberian kredit kepada PT DPM.
Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang yang sama Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Kejati Bengkulu sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yakni :
ZA selaku Mantan Direktur Bisnis Perbankan,
SA yang sebelumnya menjabat sebagai pensiunan Pegawai Perbankan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro tahun 2004 -2019,
FAR selaku pegawai Perbankan,
RSA selaku Pemilik Perusahaan PT DPM dan
NS selaku direktur PT DPM dan
SDA selaku Kepala Bagian Analisis Resiko Kredit Perbankan.