Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Minggu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Usai menetapkan 9 orang sebagai tersangka, kembali menyita harta para tersangka dugaan korupsi batu bara di Bengkulu.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Minggu (3/8/2025) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Usai menetapkan 9 orang sebagai tersangka, kembali menyita harta para tersangka dugaan korupsi batu bara di Bengkulu.
Kejaksaan tinggi bengkulu, tanggal 3 Agustus 2025 tim tindak pidana khusus Penggeledahan berada di dua titik yakni rumah istri tersangka Agusman marketing PT. Inti Bara Perdana di Jalan Sadang sedangkan titik kedua di rumah Bebby Hussie berada di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo dan Kasi Operasi Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan penggeledahan disertai penyitaan.
Adapun dua unit mobil yang disita jenis Pajero Sport, dan Toyota Rush. Sedangkan berlian, sejumlah ATM dari berbagai bank, sertifikat rumah, sertifikat Kantor Inti Bara Perdana, sertifikat kosan 30 pintu tak luput dari penyitaan penyidik kejaksaan.
Ditambahkan, Kasi Penyidikan, Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan penyitaan ini dilakukan dalam upaya mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.
Sebelumnya, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan.
Kesembilan tersangka tersebut adalah;
1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
3. Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy,
4. General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy.
5. Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh
6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana 7. Sutarman Direktur Inti Bara Perdana
8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
9. Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai uli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.