PENETAPAN DAN PENAHANAN DUA TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PT. BANK RAYA INDONESIA TBK PADA PT. DESARIA PLANTATION MINING PT. DPM)

PENETAPAN DAN PENAHANAN DUA TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PT. BANK RAYA INDONESIA TBK PADA PT. DESARIA PLANTATION MINING PT. DPM)

PENETAPAN DAN PENAHANAN DUA TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PT. BANK RAYA INDONESIA TBK PADA PT. DESARIA PLANTATION MINING (PT. DPM)

Bengkulu, 14 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H. melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H. beserta Tim Penyidik, menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT. Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT. Desaria Plantation Mining (PT. DPM) yang berlokasi di Kabupaten Kaur.

Fasilitas kredit yang diberikan tercatat sebesar Rp119 miliar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-865/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 25 Juli 2025. Saat ini, perhitungan kerugian keuangan negara (indikasi total loss) masih dilakukan oleh pihak berwenang.

Tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan adalah:

Ir. SARTONO Bin SUPARDI JOYO SUCITRO (inisial SR), pensiunan PT. Bank Raya Indonesia Tbk, jabatan terakhir Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro (Periode 2016–2019).

FARIS ABDUL RAHIM, S.TP Bin EWISMAN (inisial FR), karyawan swasta PT. Bank Raya Indonesia Tbk.

Dasar hukum penetapan tersangka:
Berdasarkan TAP Tersangka Nomor: PRIN-1052,1053/L.7/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025, para tersangka disangka melanggar:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau

Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi mewujudkan kepastian hukum serta pemulihan kerugian keuangan negara.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami