Herman Mencuri Velg Mobil Karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Kepala Seksi Oharda pada bidang Pidum, Alham dan beberapa jaksa melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino di Kejati Sulsel, Selasa (3/6/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kacabjari Malino, Andi Sudirman, Jaksa Fasilitator, Muh. Hafiluddin dan jajaran secara virtual.
Cabjari Malino mengajukan RJ atas nama tersangka Herman Dg Tuju bin Baharuddin (45 tahun) yang melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-3 KHUP (kasus pencurian dengan pemberatan) terhadap korban Sarida (46 tahun).
Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Herman terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 di Lingkungan Batulapisi, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Bermula saat Herman mengendarai motor dan melintas di depan rumah korban Sarida. Tersangka melihat sebuah velg mobil tergeletak di teras rumah korban. Tersangka Herman kemudian berhenti dan turun dari motornya lalu berjalan ke pekarangan rumah untuk mengambil velg mobil tersebut.
Namun perbuatan terlarang tersangka diketahui oleh tuan rumah. Korban bersama suaminya lalu menegur tersangka, kemudian datang beberapa Masyarakat sekitar menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Tinggimoncong.
Diketahui, tersangka Herman adalah seorang buruh harian lepas yang berumur 45 tahun yang tinggal bersama istrinya di sebuah kost di daerah Sungguminasa Kab. Gowa. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan 1 orang anaknya. Namun karena kebutuhan ekonomi dan ingin membeli baju lebaran untuk anaknya, tersangka melakukan hal yang tidak diinginkan yaitu mencuri sebuah velg ban mobil.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, kerugian korban juga telah dipulihkan serta Masyarakat sekitar merespon positif.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Malino untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Makassar, 4 Juni 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.