Jaksa Garda Desa Live in Banten Pelopor Pencegahan dan Pendampingan Hukum Aparat Desa
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 831/066/K.3/Kph.3/09/2025
Jaksa Garda Desa Live in Banten,
Pelopor Pencegahan dan Pendampingan Hukum
Aparat Desa
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Nusantara TV – Abraham Live in Banten, membuat sebuah program bertajuk Sang Penjaga Desa yang tayang secara langsung di stasiun tv tersebut pada Senin 29 September 2025. Program ini merupakan bentuk apresiasi dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani selaku inisiator menyampaikan bahwa Jaga Desa merupakan inisiatif strategis Kejaksaan Republik Indonesia yang diimplementasikan untuk mendekatkan fungsi penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana ke tingkat pemerintahan desa.
Adapun tujuan utama dari program Jaga Desa adalah memastikan pengelolaan dana desa dan berbagai program pembangunan di tingkat desa berjalan efektif, transparan, dan sesuai koridor hukum, sehingga cita-cita desa mandiri dan sejahtera dapat tercapai tanpa terhalang perbuatan-perbuatan pidana.
“Program ini lahir dari kesadaran bahwa desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional dan penerima alokasi dana yang besar, sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” ujar JAM-Intel.
Acara Abraham Live In Banten – Sang Penjaga Desa ini terfokus kepada talkshow yang membahas fungsi utama dari Program Jaga Desa sebagai pencegahan dan pendampingan hukum.
Dalam pelaksanaannya, acara ini turut mengundang Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan La Ode Ahmad Pidana Bolombo, Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto, dan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno.
Banten menjadi lokasi yang dipilih sebagai pelaksanaan program bukan tanpa alasan, melainkan Provinsi Banten merupakan Pilot Project pertama dari pelaksanaan program Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia, program Jaga Desa di Banten dapat dikatakan berhasil, sebagaimana pesan yang disampaikan oleh salah satu Narasumber Adi Prayitno
“Sebelumnya, Banten masuk sebagai zona merah untuk praktik korupsi perangkat desa. Namun pada saat ini, Banten telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa, Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa program Jaga Desa ini berperan sentral dalam transformasi pemerintahan desa di Banten dan sangat selaras dengan semangat dari Kementerian Desa PDT yakni Bangun Desa Bangun Indonesia,” ujar Adi Prayitno.
Dalam Jaga Desa, peran Jaksa bukan sebagai penindak di awal, melainkan sebagai konsultan dan mitra bagi aparatur desa. Jaksa memberikan penyuluhan hukum, penerangan hukum, dan konsultasi gratis mengenai tata kelola keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan peraturan desa.
Dengan adanya pendampingan ini, Kejaksaan membantu Kepala Desa dan perangkatnya memahami batas-batas hukum, menghindari kesalahan administratif yang berpotensi menjadi tindak pidana, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain pencegahan, Jaga Desa juga berfungsi sebagai pengawal akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Alokasi Dana Desa yang mencapai miliaran rupiah per desa menjadi target empuk penyimpangan.
Melalui program ini, Kejaksaan melakukan pengawasan melekat terhadap realisasi proyek-proyek fisik maupun non-fisik di desa. Hal ini mencakup pemantauan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Pengawalan ini sangat vital untuk meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memastikan bahwa dana tersebut benar-benar tersalurkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa.
Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto menyampaikan agar jangan pernah ragu untuk bekerja sama dengan Kejaksaan. “Kejaksaan Republik Indonesia siap mengawal pembangunan desa, Jaksa siap hadir di tengah-tengah masyarakat desa bukan sebagai penegak hukum, tetapi sebagai konsultan dan mitra bagi aparatur Desa,” ujarnya.
Dengan demikian, program Jaga Desa merupakan manifestasi dari transformasi Kejaksaan yang lebih humanis dan preventif. Kehadiran Jaksa di desa bertujuan untuk menciptakan efek gentar (deterrent effect) yang positif.
Diharapkan perangkat desa dapat termotivasi untuk bekerja secara benar dan jujur, bukan karena takut dihukum, tetapi karena memahami pentingnya integritas. Kejaksaan juga berharap Jaga Desa menjadi benteng pertahanan hukum di tingkat akar rumput, mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan pada akhirnya, mewujudkan cita-cita pembangunan nasional dari pinggiran.
Pada kesempatan ini, Nusantara TV juga memberikan penghargaan kepada Direktur II pada JAM INTEL Subeno sebagai "Sang Penjaga Desa", penghargaan ini diberikan Nusantara TV atas dasar kontribusinya dalam memastikan program Jaga Desa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi para aparatur desa.
Selain acara talkshow, acara ini juga merangkul beberapa UMKM daerah Banten yang menawarkan produk-produk andalan mereka seperti makanan ringan maupun cinderamata. Selain booth UMKM, terdapat juga fasilitas untuk medical check-up gula dan tensi darah oleh Artha Graha Peduli dan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.
Jakarta, 30 September 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 085778764196
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.i