Kejati Bengkulu Sita Aset SPBU Milik Anak Tersangka Utama Kasus Korupsi Batu Bara

Kejati Bengkulu Sita Aset SPBU Milik Anak Tersangka Utama Kasus Korupsi Batu Bara

Kejati Bengkulu Sita Aset SPBU Milik Anak Tersangka Utama Kasus Korupsi Batu Bara.
Bengkulu, 26 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka Sakya Hussy, yang merupakan anak dari tersangka utama Bebby Hussy.
Penyitaan kali ini berupa satu Bidang Tanah dan Bangunan yang diatasnya berdiri Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Kegiatan pemasangan plang penyitaan dilaksanakan pada Jumat pagi (26/09/2025).
Dasar hukum penyitaan ini antara lain:
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1066/L.7/Fd.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025,
Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais Nomor: 162/Pen.Pid.B-SITA/2025/PN Tas tanggal 21 Agustus 2025, serta
Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1102/L.7/Fd.2/08/2025 tanggal 22 Agustus 2025.
Langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan tindak lanjut penyidikan yang sedang berjalan. Penyitaan bertujuan untuk mengamankan barang bukti serta memastikan tidak terjadi peralihan maupun penyalahgunaan aset yang terkait dengan perkara hukum yang tengah ditangani.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan dukungan aparat terkait untuk menjamin kegiatan berjalan lancar, tertib, dan aman.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami