Kejati Bengkulu Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Konstruksi Terminal Penumpang Baru Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Bengkulu, 23 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar konferensi pers terkait penyitaan sejumlah uang dalam perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara, tindak pidana pencucian uang(TPPU), dan tindak pidana perintangan penyidikan dari tersangka atas nama BH, dkk.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum, Denny Agustian, S.H., M.H didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, memaparkan hasil penyitaan uang sebesar Rp103.364.602.345,- (seratus tiga miliar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus dua ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah).
Uang yang disita terdiri dari mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), dan Yen Jepang (JPY). Dana tersebut berasal dari berbagai sumber keuangan, antara lain rekening tabungan, deposito, dan giro. Seluruh barang bukti uang tersebut kini resmi diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi di sektor pertambangan.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengedepankan transparansi, profesionalitas, serta akuntabilitas. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dari praktik korupsi yang merugikan pembangunan daerah maupun nasional.