Ekspose Keadilan Restoratif Perkara RENO Alias RENO Bin JOYO KUSUMA Pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara

Ekspose Keadilan Restoratif Perkara RENO Alias RENO Bin JOYO KUSUMA Pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara

Ekspose Keadilan Restoratif Perkara RENO Alias RENO Bin JOYO KUSUMA Pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Bengkulu, 22 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan ekspose keadilan restoratif terkait perkara tindak pidana yang melibatkan tersangka RENO alias RENO Bin JOYO KUSUMA. Kegiatan ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., M.H., serta jajaran. Ekspose ini disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI dan perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Perkara ini berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, dengan tersangka Helli Sumantri alias Jiger (alm) Amir Hamzah. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hasil ekspose dan serangkaian pertimbangan, perkara ini dinilai layak untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Pertimbangan tersebut antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka, serta adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai demi terciptanya rasa keadilan yang lebih humanis.

Berdasarkan hasil ekspose dan serangkaian pertimbangan, perkara ini dinyatakan layak untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan alasan sebagai berikut:

⦁ Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana ;
⦁ Tindak pidana yang disangkakan kepada Tersangka, diancam dengan
⦁ pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
⦁ Tersangka sudah meminta maaf kepada Korban dan berjanji tidak akan
⦁ mengulangi lagi perbuatannya;
⦁ Korban sudah memaafkan perbuatan Tersangka;
⦁ Tersangka telah melakukan perdamain dengan Korban, yang ditaungkan kedalam Surat Perdamaian;
⦁ Masyarakat merespon positif.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami