Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Penyidik kembali menetapkan serta melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp119 miliar kepada PT Desaria Plantation Mining
Bengkulu, 11 September 2025. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Penyidik kembali menetapkan serta melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp119 miliar kepada PT. Desaria Plantation Mining (PT. DPM).
Tersangka baru tersebut berinisial SM (66), pensiunan perbankan sekaligus mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit Perbankan Perkebunan. SM langsung digelandang ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis malam (11/9) dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung hingga 30 September 2025.
“Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, dr. David Palapa Duarsa, menjelaskan bahwa SM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT. DPM. Penetapan ini dilakukan bersama tim penyidik yang dipimpin oleh Kasidik Danang Prasetyo serta Ketua Tim Penyidik Chandra Kirana,” terang Asintel Kejati.
Danang menegaskan, SM diduga tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya ketika menjabat sebagai Direktur Pengendalian Risiko Kredit. Ia ikut memutuskan pemberian kredit kepada PT. DPM dengan agunan Hak Guna Usaha (HGU) yang masih bermasalah karena lahan tersebut masih milik masyarakat dan belum diganti rugi.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi sembilan orang, setelah sebelumnya Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka lain, yaitu:
ZA, Mantan Direktur Bisnis Perbankan.
SA, pensiunan pegawai perbankan yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2004–2019.
FAR, pegawai perbankan.
RSA, pemilik PT. DPM.
NS, Direktur PT. DPM.
SDA, Kepala Bagian Analisis Risiko Kredit Perbankan.
NJR, warga Provinsi Jawa Barat.
IKS, warga DKI Jakarta.
Para tersangka disangka melanggar ketentuan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.