Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ekspose Keadilan Restoratif Perkara Midian Aryanto Bin Yukiman KN Kaur

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ekspose Keadilan Restoratif Perkara Midian Aryanto Bin Yukiman KN Kaur

@kejaksaan.ri
Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ekspose Keadilan Restoratif Perkara Midian Aryanto Bin Yukiman KN Kaur.

Bengkulu, 17 Desember 2025. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. beserta jajaran hari ini telah melaksanakan ekspose keadilan restoratif kepada Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) atas perkara tindak pidana yang melibatkan tersangka Midian Aryanto Bin Yukiman.

Perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Ekspose ini membahas perkara yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kaur. Tersangka Midian Aryanto Bin Yukiman disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana tentang Penganiayaan terhadap Korban Ujang Rahi Bin Matsuki.

Berdasarkan hasil ekspose dan serangkaian pertimbangan, perkara ini dinyatakan layak untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan alasan sebagai berikut:
1.Tersangka dan Korban sudah saling memaafkan satu sama lain.
2.Tersangka dan korban merupakan tulang punggung masing-masing keluarga.
3.Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
4.Tersangka dan korban sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur damai dengan cara kekeluargaan.
5.Tersangka dan korban masih merupakan saudara.
6.Masyarakat merespon positif terhadap RJ tersebut.
7.Akibat kekerasan yang dialami korban sudah pulih sepenuhnya.

Melalui penyelesaian perkara ini secara keadilan restoratif, diharapkan tercipta keadilan yang lebih humanis, memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat secara menyeluruh..

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami